Reza Pahlevi (27), mantan karyawan perusahaan ekpedisi di Nanjung, Kota Cimahi, dimanakah polisi karena nekat mencuri sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max Tahun 2021 Warna Putih di sebuah gudang. Pelaku mengaku nekat mencuri karena butuh biaya berobat anak yang sedanag sakit.
Selain untuk biaya berobat anak, tersangka warga Kampung Hegarwangi RT 01/17 Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga mengaku terpaksa mencuri mobil milik perusahaan, karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya butuh uang untuk berobat anak yang sakit paru-paru. Jadi gini (nyuri),” kata Reza Pahlevi di Mapolres Cimahi, Sabtu (10/12/2022).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Cimahi Selatan mendapatkan laporan dari korban Didin Samsudin yang telah kehilangan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi D 8651 FP, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.
Saat itu kendaraan terparkir di halaman gudang Antareja di Jalan Nanjung Nomor 136, RT 02/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Atas laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan kemudian melakukan pelacakan. Diketahui dari GPS yang dipasang, mobil tersebut berada di sekitar Kabupaten Sukabumi. Ketika dilakukan pengecekan mobil itu terparkir di halaman rumah warga namun dalam kondisi kosong.
Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan, diduga yang melakukan aksi pencurian itu mantan karyawan perusahaan tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Marga Asih, Kabupaten Bandung.
Pelaku Reza Pahlevi lalu digelandang ke Mapolsek Cimahi Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian. Antara lain, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2021 warna putih, satu buah kunci kontak mobil, satu baju berkerah warna kuning bertuliskan ASSA Logistics, dan satu buah tas gendong warna hijau.
“Motif pelaku ingin memiliki kendaraan tersebut lalu dijual. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Caca Supriatna mengutip dari iNews.