Dua janda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial TMH dan RHH (24) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jebis sabu.
Kedua pelaku ini ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan HM Yamin di pinggir jalan saat hendak naik bus menuju Palas, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa mereka diduga baru membeli narkotika.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
“Mereka (pelaku) ini berdomisili Padang Lawas, dan datang ke Tebing Tinggi untuk membeli narkoba jenis sabu,” katanya, Minggu (11/12/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan sabu seberat 134 gram siap edar.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu itu milik mereka dan akan dijual di daerah Palas.
“Mereka ini statusnya sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada anggota jaringan lainnya.
Sementara, mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun kurungan.