Seorang wanita di Bantul, Jogjakarta mengaku lajang di media sosial. Pengakuan itu membuat seorang pemuda jatuh hati dan datang melamarnya. Namun nahas, cinta sang pemuda terpaksa kandas setelah lamarannya dibalas dengan bacokan parang oleh suami dari wanita yang hendak dilamarnya.
Pemuda malang itu bernama Rheza Aryo Saputro (18), warga Kulonprogo, Jogjakarta. Dia menjadi korban pembacokan di salah satu rumah warga di Ngestiharjo Kasihan Bantul.
“Korban dibacok oleh BPJN akibat pelaku merasa emosi dan sakit hati karena korban datang hendak melamar istri sahnya,” kata
Kapolsek Kasihan Bantul, AKP Satrio Arif Wibowo. Kasus penganiayaan ini bermula saat Rheza berkenalan dengan wanita bernama Widyaningsih di media sosial
Di media sosial, Widyaningsih yang sudah memiliki suami dengan dua orang anak ini mengaku masih lajang sehingga membuat Rheza tertarik untuk berkenalan.
Perkenalan keduanya pun terjadi dan berlanjut dengan copy darat sebanyak dua kali, sehingga membuat Rheza jatuh hati dan berniat melamar Widyaningsih untuk menjadi istrinya.
Satrio menyebutkan, beberapa waktu setelah jumpa darat, Rheza datang ke rumah Widyaningsing dengan tujuan untuk melamar Widyaningsih. Kedatangan Rheza ditemui oleh BPJN yang merupakan suami sah dari Widyaningsih.
Setelah BPJN menjelaskan bahwa Widyaningsih adalah istrinya, dia lalu menanyakan sudah berapa kali bertemu dengan istrinya dan dijawab oleh Rheza bahwa dia sudah bertemu dengan Widyaningsih sebanyak dua kali.
“Mendengar jawaban Rheza, BPJN merasa sakit hati dan emosi mengambil pedang di dalam kamar dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” katanya sebagaimana mengutib dari Sindonews.
Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.