A (40) diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Ayah dari bocah 6 Tahun yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku tega menganiaya anaknya dengan menyiramkan air panas lantaran si anak dianggap nakal.
Pelaku selama ini bekerja di luar pulau dan baru tinggal bersama korban dalam beberapa bulan terakhir di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Sebelumnya korban dititipkan ke adik A atau paman korban.
“Kami mendengarkan keterangan saksi saksi ayahnya ini baru 4 bulan ini kembali dari Bali, ada unsur kedekatan antara anak dengan bapaknya sehingga membuat pelaku tempramen,” kata Dewa, Senin (12/12).
Bahkan, pelaku nekat menuangkan alkohol ke luka bakar korban dengan dalih untuk mengobati luka. Namun, dengan diberikannya bahan kimia tersebut malah membuat luka bakar pada punggung korban semakin parah.
Tak sampai di situ, kegilaan lain yang dilakukan pelaku yakni melumuri wajah korban dengan kotoran (tinja) sekaligus mengikat tangan dan badan korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih untuk menghukum korban yang dinilai nakal karena korban diduga sering mencuri uang dan kencing atau buang air besar (BAB) sembarangan.
“Mungkin saja si anak ini kencing dan bab sembarangan membuat seorang ayah emosi seharusnya anak ini mendapat pembinaan,” katanya.
“Ini yang membuat dia (pelaku) tidak sabar sehingga emosinya dan temperamennya tidak bisa dikendalikan, sehingga anaknya dididik dengan keras. Kotoran dilumuri ke muka, tangan dan badan diikat, sampai memberi luka dengan alkohol 70 persen hingga anak menahan perih,” sambung Dewa.
Atas kasus itu, kini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Sementara atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)