News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadi Penadah Barang Curian Dibarter Ganja, 2 Warga Papua Nugini Diringkus

Riko by Riko
13 December 2022
in Crime, News
0
Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Jayapura Kota membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial GY (19) dan RY (28), Senin (12/12/2022). Keduanya ditangkap di Dok IX Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, lantaran diduga menjadi penadah barang curian yang dibarter dengan ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon mengatakan, penangkapan berawal saat tim resmob menerima informasi modus kejahatan itu.

“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter,” kata Mackbon melansir dari iNews, Selasa (13/12/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor berbagai merek, satu unit motor laut Yamaha Enduro 60 Pk, satu unit panel solar sel, satu unit genset Motoyama.

Kemudian, satu unit adaptor merek Matsunaga Stavol, satu unit AC Panasonic 1 PK, sebuah HP merek Samsung warna biru, satu unit laptop merek Toshiba, dan 12 palstik bening ukuran sedang berisi ganja.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan ini sudah sering mereka lakukan, dan masih akan didalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” kata dia.

Victor mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait keberadaan bukti lain yang telah dibarter dengan ganja tersebut. Adapun, lanjutnya, kedua warga Papua Nugini itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Mereka diduga membawa ganja dari negara asalnya. Sebagian di antaranya telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” kata Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags: PolrisabuWarga Papua Nugini ditangkap
Previous Post

Yudo Respons Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier

Next Post

Miris! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Next Post
Miris! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Miris! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?