Seorang oknum prajurit TNI di Balikpapan membacok komandanya. Perbuatan ini dilakukan pelaku karena kesa dihukum oleh Komandanya dengan dipukul dan ditendang.
Plaku Pratu K bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini ditahan usai membacok seniornya, Kopda A secara membabibuta pada Kamis (8/12/2022) malam lalu.
Kependam VI Mulawarman, Kolonel Taufik Hanif menjelaskan, permasalahan itu dilatari rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A karena dihukum dengan cara dipukul dan ditendang. Saat sesi pendisiplinan Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut pun mengambil mandau dari mess dan mengejar Kopda A.
Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit (RS) Kanudjoso Djatiwibowo karena mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.
“Kondisi korban sekarang sudah membaik dan masih berada di ruang perawatan. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kolonel Taufik Hanif melansir dari Sindonews, Senin (12/12/2022).
Pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan,” tegasnya.