Satu orang pria dan dua orang emak-emak pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru ditangkap Polsek Lima Puluh.
Dua orang perempuan tersebut Nova Susilawati (35) dan Fitri Indriyani (40). Sementara satu orang pria bernama Martin.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu M Bahari Abdi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru.
“Nova Susilawati kita amankan di Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, diduga membawa narkoba jenis sabu 64,7 gram,” kata Abdi mengutib Cakaplah, Rabu (14/12/2022).
Dari hasil pengembangan pelaku Nova, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya di Perumahan Villa Mas Blok G4 Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
“Dua pelaku tersebut bernama Fitri dan Martin, keduanya diamankan di Perumahan Rumbai. Dari tangan kedua pelaku didapatkan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu paket berukuran sedang,”ujarnya.
Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu di Pekanbaru. Namun akan kita selidiki lebih lanjut,”tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.