Seorang pelaku penyelewengan gas bersubsidi ke non bersubsidi diringkus Satreskrim Polres Kampar, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku MM, warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, 4 tabung yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung Gas Elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung Gas Elpiji.
Peristiwa ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.
Pada saat melakukan penggeledahan Tim menemukan gudang disamping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan Gas 3 KG bersubsidi dengan Gas 12 KG non subsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku Marlis.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko FerdinadP SH MH mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 KG diatas gas 12 KG dengan menggunakan jarum khusus dan beberapa teknik untuk memindahkan gas yang ada di gas 3 KG ke tabung kosong gas 12 KG,”ungkap Koko.
Dalam aksinya tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60.000 sampai dengan Rp.70.000.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”pungkasnya.