Seorang pria yang breprofesi sebagai petani di Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M (50) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.10 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga,”katanya sebagaimana melansir dari iNews, Rabu.
Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal,” ujarnya.
Saat digeledah petugas menemukan tas salempang warna hitam yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Dari tangan pelaku M, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat keseluruhan 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ katanya.
Bukan itu saja, saat penggeledahan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Untuk kepemilikan senjata api akan di proses dalam berkas perkara terpisah,” katanya.
Dia menambahkan, M merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Paser.
Saat ini untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.