Pria berinisial BH (26) ditangkap polisi karena nekat menyodomi anak laki-laki di wilayah Kota Bogor. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan aksi pelaku dilakukan pada Minggu 4 Desember 2022. Ketika itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Kemudian terlapor (BH) melakukan sodomi hingga mengalami sakit (di bagian du**r),” kata Rizka melansir dari Okezone. Kamis (15/12/2022).
Orangtua korban lantas melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Unit PPA Polresta Bogor Kota. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin 12 Desember 2022.
“Dari introgasi yang dilakukan bahwa BH mengakui seluruh perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Pelaku dijerat Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti pakaian korban saat kejadian. Pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.