IS (25) diamankan polisi Sektor Mariso karena mengancam akan menyebarkan foto syur mantan kekasihnya inisial S (24). Ancaman tersebut dilakukan IS karena tak terima diputuskan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Makassar, Ajun Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, IS ditangkap anggota Polsek Mariso di Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Gowa pada pukul 23.30 Wita, Rabu (14/12). IS ditangkap usai dilaporkan mantan kekasihnya kasus tindak pornografi.
“Korban dan pelaku ini pernah berpacaran dan akhirnya putus. Tidak terima diputuskan, pelaku mengancam korban akan membunuhnya dan juga menyebarkan foto telanjang,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia mengungkapkan foto telanjang korban didapatkan saat keduanya sedang video call. Saat itu pula, IS secara diam-diam melakukan screenshoot saat korban tanpa busana.
“Foto itu dijadikan ancaman kepada korban apabila ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” ujarnya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mariso. Satu barang bukti handphone milik pelaku juga diamankan,” tutup Lando. (sumber-Merdeka.com)