News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Sangeh Segera Disidang

Rizka by Rizka
16 December 2022
in Crime, National
0
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Sangeh Segera Disidang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan korupsi yang menjerat I Nyoman Agus Ariadi, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dalam waktu ini akan memasuki agenda persidangan. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti pengelolaan LPD tersebut oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Proses pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan usai berkas perkara dinyatakan rampung dan lengkap oleh JPU, sehingga siap untuk dibawa ke persidangan.

“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 sehingga tersangka AA telah diserahkan (penyidik) ke JPU,” kata Luga.

Luga mengatakan, dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tugas dan tanggung jawa perkara sudah mejadi wewenang JPU. Selain menerima berkas perkara, JPU juga tetap melakukan penahanan terhadap tersangka di Lemba Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, AA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli. Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 201 hingga 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif. Akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: I Nyoman Agus AriadiKetua Lembaga Perkreditan DesaKorupsi
Previous Post

7 Buah Penurun Kolesterol Tinggi: dari Tomat Sampai Pepaya

Next Post

Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J

Next Post
Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J

Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?