Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung menetapkan tiga tersangka, Dua dari tiga tersangka baru itu di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022. Kemudian Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar dia.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Peran Ketiga Tersangka
Ketut membeberkan peran dari ketiga tersangka. Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama tersangka Bambang Rianto yang sebelumnya telah ditahan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
“Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai,” Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
“Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)