IS (33) diamankan polisi karena melakukan tindak pidana perkosaan. Ironisnya, korban kejahatan pelaku tak lain adalah adik kandungnya, J (19).
Pemerkosaan terjadi saat korban tidur sendiri di kamar rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (14/12) dini hari. Pelaku mengendap-endap masuk ke kamar dan melakukan aksinya.
Korban baru terbangun ketika merasa ada orang yang menindihnya. Spontan, korban berteriak yang membuat seisi rumah heboh dan mendatangi kamarnya.
Pagi harinya, korban dan keluarganya melapor ke polisi. Selang beberapa jam, pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah mengungkapkan, tersangka mengaku tak mampu menahan nafsunya ketika melihat adiknya tidur di kamar. Dia pun nekat melakukan aksi itu dengan harapan tidak ketahuan.
“Korban sekaligus pelapor adalah adik kandung tersangka sendiri. Sementara IS sudah menjadi tersangka,” ungkap Herwan, Kamis (15/12).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa helai pakaian korban saat kejadian berlangsung. (sumber-Merdeka.com)