Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka seorang hakim yustisial pada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang juga mejerat dua hakim agung.
Melansir detikcom, Hakim tersebut bernama Edy Wibowo. Dia merupakan hakim yustisial atau Panitera Pengganti (PP) Kamar Perdata di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Saat ini, Ali menyebut dia sedang diperiksa penyidik KPK.
“Sudah (datang). Masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali Fikri, Senin (19/12).
Dalam proses penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPK sejatinya bakal mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah memiliki bukti yang cukup lewat konferensi pers. Selain itu, KPK juga memiliki opsi jemput paksa terhadap tersangka.
Dengan datangnya hakim Edy Wibowo yang telah berstatus tersangka, bukan tidak mungkin KPK bakal mengumumkan secara resmi status tersangkanya. Kemudian, dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Sudrajad diduga terlibat pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda dengan Sudrajad. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.