Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan berinisial BW, jadi tersangka korupsi terkait proyek Jembatan Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan pada anggaran 2018 dan 2019.
Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar mengatakan susunan telah memasang dua calon yakni Plt Kadis Perkim berinisial BW, ia juga diperbantukan di BP Kawasan Bintan, dan Direktur PT Fajar Bintan Gemilang (FBG) berinisial D.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan kerugian negara sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri sebesar Rp 8,9 miliar dalam dua tahun anggaran kegiatan tersebut,” papar Lambok di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022).
Lambok menjelaskan BW juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Bintan. Kegiatan proyek pembangunan jembatan itu dari Anggaran Kawasan Otorita Batam, Selain itu Penyidik Pidsus Kejati Kepri juga menilai dari pihak BP Batam.
“Untuk motif proyek Tipikor tidak sesuai spesifikasi pembangunan jembatan tersebut. Sehingga jembatan hampir runtuh dan tidak dapat digunakan,” terang Lambok. (sumber-Batamtoday.com)