Ferdy Sambo menyayangkan keterangan saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang memberikan kesaksian berdasarkan berkas acara pemeriksaan yang diberikan penyidik
Tak hanya Muhammad Mustofa, empat saksi ahli dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah ahli forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw; dan ahli dari Pusat Inafis Mabes Polri, Eko Wahyu Bintoro.
Kemudian, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah; serta ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya.
Kepada Mustofa, misalnya, Sambo menilai bahwa keterangan yang disampaikannya sangat subyektif. Menurut dia, Mustofa hanya menilai suatu peristiwa berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik kepolisian semata, tidak melihat kronologi versi Sambo dkk.
“Yang pertama bantahan dari, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasil (keterangan saksi) tidak akan komprehensif dan justru subyektif,” tutur Sambo dilansir nasional.kompas.com.
Sambo bahkan menuding bahwa penyidik kepolisian ingin menjerat semua orang yang ada di rumah dinasnya pada saat itu sebagai tersangka.
“Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” imbuh dia.
Tak sampai di sana, Sambo juga menjawab keraguan Mustofa yang sebelumnya menyebut bahwa kekerasan seksual atau perkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi, belum jelas.
Awalnya, Mustofa menyebut bahwa peristiwa itu tak bisa hanya didasarkan keterangan Putri semata, tetapi juga harus didukung bukti ilmiah seperti visum pasca-kejadian. Sambo pun ngotot bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.
“Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan (pemerkosaan) itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya!” tutur Sambo.
Sementara itu, Sambo turut meminta agar Farah menegaskan bahwa tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Permintaan itu disampaikan Sambo mengingat sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuduh hal tersebut.
Permintaan itu juga disampaikan lantaran Farah juga menjelaskan bahwa hanya ada luka bekas tembakan senjata api. Namun, ketika ditanya mengenai luka bekas penganiayaan, Farah enggan menjawab klasifikasi penganiayaan yang ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo.