News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Selain Dua Tersangka, Bareskrim Dalami Pelaku Lain di Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro

Rizka by Rizka
20 December 2022
in Crime, News
0
Selain Dua Tersangka, Bareskrim Dalami Pelaku Lain di Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pelaku lain dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.

Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018 Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018 Christman Desanto.

“Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (20/12).

Ramadhan mengatakan penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Diberitakan, kedua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal TPPU. Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah menyita duit dalam perkara TPPU sebesar Rp5 miliar.

Korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp71,5 miliar.

Tags: Bareskrim PolriJakpropelaku lainperkara dugaan korupsi
Previous Post

Kapal Perang Thailand Tenggelam, 33 Orang Hilang

Next Post

Sosok di Balik Nama Kontak ‘Tuhan Yesus’ dalam Grup WhatsApp Duren Tiga

Next Post
Sosok di Balik Nama Kontak ‘Tuhan Yesus’ dalam Grup WhatsApp Duren Tiga

Sosok di Balik Nama Kontak 'Tuhan Yesus' dalam Grup WhatsApp Duren Tiga

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?