News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

3 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rizka by Rizka
21 December 2022
in Crime, News
0
3 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (21/11).

Melansir Kompas.com, dua saksi ahli hadir langsung di ruang persidangan sedangkan satu saksi ahli bergabung melalui sambungan video.

“Kami hadirkan tiga saksi ahli, satu bergabung via Zoom, Yang Mulia,” ujar Jaksa di persidangan, Rabu (21/12).

Adapun saksi yang dihadirkan dari sambungan video yaitu Effendy Saragih yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Sedangkan yang hadir langsung di ruang sidang yaitu Rini Kusumowardhani yang merupakan ahli psikologis dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor). Kemudian, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari.

Ketiga saksi ini akan memberikan keterangan dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tags: Jaksa Penuntut Umumpersidangan kasus pembunuhan Brigadir Jtiga saksi
Previous Post

4 Cara Wanita Menyentuh Lengan Pria dan Maknanya

Next Post

Buntut Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa Diperiksa Polisi Hari Ini

Next Post
Buntut Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa Diperiksa Polisi Hari Ini

Buntut Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa Diperiksa Polisi Hari Ini

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?