Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (21/11).
Melansir Kompas.com, dua saksi ahli hadir langsung di ruang persidangan sedangkan satu saksi ahli bergabung melalui sambungan video.
“Kami hadirkan tiga saksi ahli, satu bergabung via Zoom, Yang Mulia,” ujar Jaksa di persidangan, Rabu (21/12).
Adapun saksi yang dihadirkan dari sambungan video yaitu Effendy Saragih yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Sedangkan yang hadir langsung di ruang sidang yaitu Rini Kusumowardhani yang merupakan ahli psikologis dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor). Kemudian, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari.
Ketiga saksi ini akan memberikan keterangan dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.