Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menunggu pelapor KEY untuk menyerahkan video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah inisial RIS kepada dua anaknya KR dan KA. Video kekerasan terhadap anak oleh tersebut RIS diunggah akun instagram @ikeyyuuuu.
“Untuk video tersebut yang dikirim belum diserahkan ke penyidik. Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Selasa (20/12)
Polisi juga masih menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) untuk mendapatkan rekomendasi atas kasus tersebut.
“Karena ini anak, mengacu kepada penanganan terhadap anak, keterangan ahli sebagai pendamping anak itu juga kita butuhkan rekomendasi tersebut,” ujar dia.
Irwandhy menerangkan, bukti video dan rekomendasi dari ahli dibutuhkan karena kasus kekerasan RIS kepada anak-anaknya dilakukan dalam rentang waktu lama sejak 2021-2022.
“Karena rentan waktunya cukup panjang dan pada saat kejadian tersebut, penyidik tidak mendapatkan apakah kejadian yang dilaporkan itu sudah cukup lama antara yang dilaporkan dengan kejadian,” kata dia.
Meski demikian, Irwandhy memastikan hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses penyelidikan. Sebab, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil kembali RIS selaku terlapor, KEY istri selaku pelapor untuk dimintai keterangan.
“Tapi tidak menjadi masalah penyidik karena kan ini penanganannya tetap berproses. Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A,” jelasnya.
Kasus KDRT ini telah dilaporkan sebagaimana LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022. Pihak Polres Jaksel telah memeriksa sebanyak 7 saksi, termasuk RIS sang ayah yang diduga jadi pelaku KDRT.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP. (sumber-Merdeka.com)