Seorang gadis berusia 15 tahun yang masih pelajar SMP, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Pelaku, pria berinisial IH (35) asal Kecamatan Bondowoso Kota, tega mencabuli anak tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi. Tak hanya sekali, pencabulan tersebut terjadi berulang kali.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, berdasarkan pemeriksaan terjadi lebih dari satu kali. Yakni pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Rabu (21/12).
Dalam melampiaskan nafsu amoralnya, tersangka IH melakukan pengancaman terhadap korban. Sang anak tiri didatangi dengan membawa pisau.
“Tersangka menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan, apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” papar Agus Purnomo.
Begitu kasus ini terbongkar, keluarga korban melapor ke polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso langsung bergerak mengamankan IH.
“Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, ” tutur AKP Agus Purnomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IH dikenakan Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Merdeka.com)