Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (20/12) siang. Hakim mencurigai adanya rekaman CCTV yang hilang lantaran ahli mengaku hanya mendapatkan dua titik dari total 53 titik CCTV.
Hal ini pun diperkuat oleh pengakuan satu di antara tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bernard Pasaribu menyebut, banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy sambo di Jalan Saguling yang hilang dan tercecer. Padahal CCTV tersebut menjadi bukti yang kuat di persidangan.
Menurut Bernard jika Hakim juga sempat mempertanyakan terkait kejanggalan CCTV itu.
“Ya itu sebenarnya mengulang dari apa yang dikatakan Majelis Hakim.”
“Majelis Hakim juga sedikit menyindir bahwa CCTV yang lain itu tercecer ya bahasanya, diulang Richard dalam tanggapannya bahwa betul itu tercecer,” kata Bernard dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (21/12).
Bernard Pasaribu juga menyatakan Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya.
“Klien kami selalu konsisten dengan keterangannya, tidak ada perubahan dan apa adanya selaku justice collaborator,” ujar Bernard.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (20/12), ketua hakim mempertanyakan rekaman CCTV yang berada di lantai dua dan tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang ditampilkan hanya dua video yang berada di rumah Saguling. Dua rekaman itu terletak di lantai satu yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.
Saksi ahli yang merupakan anggota Digital Forensik Mabes Polri, Heri Priyanto mengaku mendapatkan semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?” tanya Hakim Ketua.
“Ada sekitar 53 Yang Mulia, tapi sudah disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), 337 Yang Mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan,” jawab Heri.
Lebih lanjut, ketua hakim lantas mempertanyakan file dari CCTV tersebut.
“Pada saat itu saudara menerima dalam bentuk rekaman saja atau termasuk DVR nya?” tanya ketua hakim.
“Flasdick saja Yang Mulia, tidak ada DVR nya,” jawab Heri.
Terkait CCTV yang berada di lantai dua dan tiga, Heri mengaku tidak mengetahui keberadaan rekaman CCTV tersebut.
“Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya di lantai dua dan tiga, saudara tidak mendapatkan rekamannya?” tanya ketua hakim.
“Tidak Yang Mulia karena semua barang bukti dikirim dari penyidik Yang Mulia,” ujar Heri.
“Saat itu saudara mendapatkan kapan?” ujar ketua hakim.
“Untuk rekaman ini kami baca kembali tanggal 24 Juli, Yang Mulia,” ujar Heri.
Heri mengaku tidak mendapatkan hasil rekaman CCTV yang sudah tidak utuh seperti di kediaman Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga.
“Saudara hanya mendapatkan itu saja? tidak mendapatkan utuh seperti yang Duren Tiga tadi?” tanya ketua hakim.
“Tidak Yang Mulia,” kata Heri.