News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

2.302 Pil Ekstasi Siap Edar Diamankan Bersama Tiga Pengedar di Kota Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
22 December 2022
in Crime, News
0
2.302 Pil Ekstasi Siap Edar Diamankan Bersama Tiga Pengedar di Kota Batam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 2.302 pil ekstasi siap edar diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama tiga pengedar pil ekstasi di Kota Batam.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, EA (48), MZ (36) dan J (33). Ketiganya dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (1/12/2022) lalu.

“Sebanyak tiga pelaku diamankan atas kepemilikan 2.302 butir pil ekstasi dengan berat netto 1045,83 gram. Saat ini satu pelaku sedang dibawa penyidik untuk pengembangan kasus,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ribuan pil ekstasi di Kota Batam ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Ribuan pil tersebut rencananya akan diedarkan saat momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil Operasi Pekat Seligi. Rencananya ribuan ekstasi itu akan diedarkan saat momentum natal dan tahun baru,” ujarnya.

Lanjut River, berdasarkan keterangan dari pelaku EA dan MZ, ribuan butir barang haram tersebut merupakan milik J dan AM (DPO).

“Untuk peran MZ sendiri adalah orang yang menjemput ribuan pil ekstasi itu atas suruhan pelaku J. Untuk upahnya sendiri baru dijanjikan akan diberikan tanpa menyebutkan nominal, nun belum diberikan dari J kepada MZ,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Simpan 4.065 Kg Ganja Kering, Warga Batam Digeladang ke Kantor Polisi

Next Post

Timnas Maroko dan Ibunya Disambut Meriah di Istana Kerajaan

Next Post
Timnas Maroko dan Ibunya Disambut Meriah di Istana Kerajaan

Timnas Maroko dan Ibunya Disambut Meriah di Istana Kerajaan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?