Sebanyak Lima murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang, dicabuli guru honorer berinisial MA (32). Lewat bujuk rayu, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban di rumah tempat tinggalnya saat keadaan sepi.
“Pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar,” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (21/12).
Aksi tersangka berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dengan modus mengajak para korban datang ke rumah tinggalnya. Lewat bujuk rayu, korban yang masih berusia 8 hingga 13 tahun itu mengajak melakukan persetubuhan. Aksi pelaku berlangsung berulang kepada 5 anak tersebut.
Kronologi Kasus Pencabulan Terbongkar
Anggota Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap dan menahan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, berkas kasus pelecehan seksual itu sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
MA dijerat Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Anisatul Istiqomah Fadhilah selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan seorang guru yang melihat korban tidak fokus dalam belajar. Padahal saat itu sedang persiapan mengikuti sebuah lomba.
Korban kemudian menceritakan kepada guru tersebut, sebelum kemudian dilakukan investigasi secara internal oleh sekolah tersebut. Hasil investigasi ditemukan lima anak menjadi korban MA.
“Sekolah kroscek ke beberapa murid dan lingkungan sekitar, hasilnya ada 5 orang yang dicabuli oleh oknum guru tersebut,” ujar dia.
Anisatul menambahkan, dua korban di antaranya masih kerabat dari pelaku. Korban tersebut sering datang bermain ke rumah pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
“Di situlah akhirnya dengan leluasa mengajak mandi korban,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)