SG (40), tertangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,5 kilogram yang sudah siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, tersangka sudah menjadi target. Setelah melalui penyelidikan, penangkapan dilakukan saat dirinya hendak melakukan transaksi.
Dari penangkapan tersebut, terdapat sabu seberat 86 gram dari tangan tersangka. Penelusuran pun dilakukan hingga akhirnya tersangka mengaku simpanan narkoba di kamar kosannya.
“Kami langsung melakukan penelusuran dan penggeledahan di kamar kosannya. Akhirnya ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram sabu-sabu. Jadi, secara total barang bukti yang didapatkan 1,5 kilogram ,” katanya di Bandung, Rabu (21/12). “Sabu tersebut sudah dibungkus puluhan paket kecil atau sudah siap jual,” tambah Fauzan.
Selain narkoba, barang bukti lain yang disita berupa dua ponsel, satu unit kendaraan motor dan bahan untuk membungkus narkoba. Tersangka mengakui, narkoba tersebut didapatkan dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dia nekat terlibat sebagai bandar dan menjual sabu karena upah yang dijanjikan. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Pengakuannya, tersangka dijanjikan Rp30 juta, baru mendapat Rp20 juta. Rekannya ini sedang dalam pengejaran,” terang Fauzan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)