Aremania geram dengan proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Hal ini menyusul tersangka kasus Kanjuruhan yang juga mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas setelah masa tahanannya habis dan tidak diperpanjang oleh Kepolisian.
Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan.
Bebasnya Lukita dari jeruji besi sontak dikritik Aremania, suporter Arema FC. Pembebasan ini dianggap tidak masuk akal.
Melansir nasional.kompas.com, Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian membebaskan Lukita.
Pasalnya, Lukita ditetapkan tersangka bersamaan dengan lima orang lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
“Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya,” kata Dyan, Kamis (22/12).
Dengan pembebasan ini, Aremania pun memastikan ke depan tidak akan tinggal diam. Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini. Salah satu tuntutan yang bakal terus disuarakan yakni pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.
“Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu,” katanya.
Kemudian, Bebasnya Lukita turut dikecam oleh eks anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali.
Akmal mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur yang tak memperlihatkan keseriusannya mengusut tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu. Menurutnya, lambatnya penyidikan ini menjadi masalah tersendiri dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.
“Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem,” tegas Akmal.