News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengusaha Korupsi di Tiga Bank, Diamankan Kejaksaan di Bandara Semarang

Almi Fitri by Almi Fitri
23 December 2022
in Crime, News
0
Sepuluh Anak Diduga Dicabuli Tukang Cukur Rambut di Serang Banten
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jawa Tengah menangkap pengusaha bernama Seorang pengusaha Agus Hartono diamankan Tim Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00 WIB.

Dia ditangkap lantaran mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar. “Benar yang bersangkutan ditangkap karena tidak patut hadir dalam panggilan penyidik. Tersangka ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Jateng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo di Semarang, Kamis (22/12).

Dalam pemeriksaan, Agus statusnya sudah tersangka korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Agus mengaku dimintai Rp10 miliar oleh jaksa untuk mengurus kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan pengusutan laporan Agus ini lantaran tidak cukup bukti.

Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar. Agus kemudian diketahui merupakan mafia tanah.

Agus dan dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.

Di kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.

11 bidang tanah, seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.

Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Anak-anak Diteror Sebelum Selingkuhan Linawati Membunuhnya

Next Post

Lalai, Balita Terseret Arus Sungai saat Bermain Sepeda di Tangerang

Next Post
Heboh, Mayat Wanita Bertato Ditemukan Pemancing di Sungai Cisadane

Lalai, Balita Terseret Arus Sungai saat Bermain Sepeda di Tangerang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?