Pertengahan Desember lalu, polisi menemukan 8 hektare ladang ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan dua ladang ganja.
Satu ladang ganja berukuran 3 hektare, satu ladang lainnya berukuran 8 hektare.
“Dari hasil penyelidikan, didapat 2 (dua) ladang ganja dan tanamannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari news.detik.com, Sabtu (24/12).
Kegiatan ini, jelas Mukti, dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022. Polisi telah menetapkan beberapa tersangka, mulai pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, hingga pengendali.
“Di lapangan ditemukan 1 meter persegi berisi 5 batang dan 1 ha 1.000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 ha x 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap 8 hektare ladang ganja. Selain itu, polisi mengungkap penyelundupan ganja siap edar. Ada 1,3 ton ganja diamankan yang dibawa dengan mobil box di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Ganja itu terbungkus dalam 1.338 paket.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti pada Senin (12/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tadi diamankan satu orang. Ini kita amankan 366 paket dan 36 goni. Di dalam 1 goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 972 paket di dalam 36 goni,” kata Valentino saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan.
“Untuk total jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton,” tambahnya.