Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar agenda sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda hingga tahun depan.
Namun, majelis hakim memutuskan menolak usulan dari JPU dan tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Agar sidang tetap berlanjut sebagaimana jadwal yang ditetapkan majelis.
Melansir nasional.kompas.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua terus dilanjutkan meski jaksa dan kuasa hukum mengaku kelelahan.
Menurut Fickar, hakim memutuskan sidang terus berlanjut agar rangkaian persidangan rampung sebelum masa penahanan para terdakwa selesai.
“Biasanya mereka tunduk pada masa tahanan. Oh, takut terdakwanya tiba-tiba bisa keluar sebelum putusan, itu biasanya itu ngejar mereka karena itu biasanya sidangnya cepat-cepat,” kata Fickar, Sabtu (24/12).
Fickar mengatakan, dengan sidang digelar maraton, maka dapat dipastikan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sebelum masa tahanan para terdakwa selesai.
“Bahwa ada keluhan dari jaksa capek dan lain sebagainya saya kira wajar,” kata dia.
Fickar pun berpendapat, pengakuan jaksa itu juga bisa menandakan bahwa mereka butuh tambahan jumlah jaksa.
Menurut Fickar, hal ini harus diperhatikan oleh Kejaksaan Agung dengan mendistribusikan jumlah jaksa secara lebih merata berdasarkan jumlah perkara yang ditangani.
“Di satu sisi ada juga jaksa yang enggak pernah kerja juga ada daerah-daerah tertentu, mestinya itu di mutasi ke kota-kota yang memang perkaranya banyak,” kata Fickar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum (pengacara) terdakwa Ferdy Sambo mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan di awal 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU dan Ketua Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Mereka meminta hakim untuk menggeser jadwal sidang berikutnya, dari 27 Desember 2022 menjadi 3 Januari 2023.
“Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal. Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja, Yang Mulia,” ujar Arman.
Kemudian Jaksa mengatakan, mereka sudah kelelahan menjalani sidang yang terus-menerus menyita perhatian. Satu per satu dari JPU juga disebut harus suntik vitamin untuk menjaga kesehatan mereka.
“Jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga, tiap hari disuntik-suntik vitamin gara-gara ini,” kata Jaksa.
“Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan,” sambung Jaksa.
Namun, permintaan mereka ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan asas persidangan sudah ditentukan untuk digelar cepat, sederhana dan berbiaya murah.
“Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember),” imbuh Hakim.