Korban mobil tercebur di Dermaga 2 Pelabuhan Merak menuntut tanggung jawab operator kapal hingga pengelola pelabuhan. Korban merasa tak ada pertanggungjawaban dari pihak pelabuhan maupun kapal.
Melalui kuasa hukumnya, Husendro Hendino, korban menyampaikan kekecewaannya kepada pengelola kapal maupun pelabuhan. Pasalnya, mereka merasa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas musibah yang dialami korban.
Husendrino mengatakan korban Yunianto Permono alias Okkie saat berhasil dievakuasi dari lau, memang langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans. Lalu, setelah tiba di rumah sakit, pihak yang membawa langsung pergi.
“Jadi pas evakuasi, yang perempuan Natalia ini dibawa ke puskesmas menggunakan mobil bak terbuka begitu. Nah, yang cowoknya dibawa pakai ambulans ke Rumah Sakit Krakatau Medika. Sampai di rumah sakit, yang bawa ini langsung pergi, bilangnya mau ada tugas lain. Sampai sekarang nggak ada pihak pelabuhan yang menghubungi,” kata Husendro dilansir dari detik.news.com, Sabtu (24/12).
Husendro menyebut kliennya sangat khawatir dan syok saat itu. Bahkan saat di RS Krakatau Medika, Natalia menanggung biaya perawatannya sendiri.
“Yang menjadi kekecewaan kami, nggak ada pihak pelabuhan yang tanggung jawab. Klien kami kan dalam kondisi syok, khawatir sama kondisi tubuhnya yang ditakutkan ada air laut masuk ke paru-paru, sementara pelayanan di rumah sakitnya kurang, maka kami memutuskan pindah rumah sakit. Biaya rumah sakit yang di Cilegon itu kita tanggung sendiri. Nggak ada dari pihak pelabuhan yang tanggung jawab,” tuturnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengelola Pelabuhan Merak, yakni PT ASDP Indonesia Ferry, bertanggung jawab atas kejadian mobil tercebur. Menhub memerintahkan ASDP mengganti rugi dan melakukan perawatan terhadap korban.
Budi meminta maaf atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/12) malam tersebut. Dia meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait.
“Pertama kali, saya atas nama pribadi dan atas nama Kementerian dan ASDP, Saudara, saya minta maaf atas kejadian itu. Tentu itu adalah suatu pelajaran berharga bagi kita untuk me-manage lebih baik dari apa yang sudah ada,” kata Budi di Pelabuhan Merak, Sabtu (24/12).
“Kedua, kita pastikan bahwa segala hal yang sifatnya menjadi kewajiban, saya minta kepada ASDP untuk memberikan suatu ganti rugi, mengadakan perawatan dan berkaitan dengan apa yang dilakukan,” lanjutnya.