News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal

Rizka by Rizka
25 December 2022
in National, News
0
Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendapat potongan hukuman atau remisi Natal selama satu bulan. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Melansir nasional.kompas.com, Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan.

“Iya (dapat remisi khusus), 1 bulan,” kata Rika, Minggu (25/12).

Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Keringanan tersebut antara lain, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Keringanan tersebut berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali.

Adapun syarat tertentu itu adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Narapidana yang mendapatkan remisi berarti telah memenuhi persyaratan,” ujar Rika.

Sebelumnya, Ditjen Pas mengungkapkan, sebanyak 95 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II pada Hari Raya Natal.

Rika mengatakan, dari 19.728 narapidana yang memeluk agama Kristen dan katolik, 13.962 di antaranya mendapatkan remisi khusus I.

Adapun pengurangan masa hukuman dalam RK I sebanyak 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika, Sabtu (24/12) malam.

Adapun Juliari saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Juliari dijebloskan ke lapas tersebut pada 22 September 2021.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari.

Juliari juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Tags: Juliari Batubarapotongan masa tahanantersangka kasus bantuan sosial Covid-19
Previous Post

699 Napi di Jakarta Dapat Remisi Natal 2022

Next Post

Tanggapan Wakil Rektor dan Satgas PPKS Terkait Pelecehan di Universitas Andalas

Next Post
Tanggapan Wakil Rektor dan Satgas PPKS Terkait Pelecehan di Universitas Andalas

Tanggapan Wakil Rektor dan Satgas PPKS Terkait Pelecehan di Universitas Andalas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?