News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Apes, Dua Jembret Dihajar Warga karena Motor Mogok Masuk Banjir di Pekanbaru

Almi Fitri by Almi Fitri
26 December 2022
in Crime, News
0
Apes, Dua Jembret Dihajar Warga karena Motor Mogok Masuk Banjir di Pekanbaru
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua jambret diamankan polisi saat ditangkap warga usai menjambret di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku gagal melancarkan aksinya merampas ponsel korban, di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

Video penangkapan kedua pelaku saat kejadian itu viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial HAF (18) dan IS (25) sempat dihajar warga, namun seorang pria berkaos polisi melerai kejadian itu dan mengamankan kedua pelaku. Emosi warga akhirnya mereda setelah ditenangkan polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes DR Pria Budi membenarkan kejadian itu. Budi mengatakan, kedua pelaku jambret tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan.

“Iya benar kejadian itu, kedua pelaku sudah diamankan. Mereka melakukan aksi jambret dan ditangkap oleh warga. Ada anggota polisi yang mengamankan kedua pelaku dari gerombolan ucap massa,” kata Budi kepada merdeka.com Jumat (23/12).

Budi menjelaskan, pelaku awalnya berniat melarikan diri usai menjambret. Namun di tengah perjalanan, motor para pelaku mogok karena melewati jalan yang terendam banjir.

“Mereka berdua mengusulkan melarikan diri, tapi saat pelaku melewati banjir dan motor mereka mogok di Jalan Datuk Laksamana,” katanya.

Kemudian pelaku berlari ke semak-semak di dekat tanah kosong. Setelah itu pelaku masuk ke semak-semak dan bersembunyi. Warga yang sudah mengetahui persembunyian kedua pelaku dengan mudah menangkapnya. Sebagian warga menghajar pelaku hingga akhirnya polisi datang dan mengamankannya.

Aksi jambret itu terjadi saat korban melintas di Jalan Ronggo Warsito Ujung, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Kedua pelaku sudah mengintai korbannya.

“Para pelaku mengambil handphone yang diletakkan korban di dashboard depan sepeda motor, lalu kabur. Saat ini keduanya ditahan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Budi. (sumber-merdeka.com)

Previous Post

Pencuri Mobil Spesialis Pengemudi Perempuan Diamankan Polisi di Medan

Next Post

PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencurian Uang Rp 39,5 Miliar

Next Post
PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencurian Uang Rp 39,5 Miliar

PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencurian Uang Rp 39,5 Miliar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?