News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kerugian Capai Rp 550 Juta, Dua Pembobol Kantor Pos Diamankan Polda Sulsel

Almi Fitri by Almi Fitri
26 December 2022
in Crime, News
0
Kerugian Capai Rp 550 Juta, Dua Pembobol Kantor Pos Diamankan Polda Sulsel
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berhasil kabur dan bersembunyi, Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku pembobolan dua kantor Pos di Kabupaten Sinjai dan Wajo. Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sampoang, Kecamatan Kalukkuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Identitas kedua pelaku Yacob Sambo (54) dan Burhanuddin (42). Saat sudah kami tangkap, keduanya melawan saat diminta menunjukkan bukti barang sehingga anggota menembak kaki kiri keduanya,” ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharman Negara melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/12).

Dharma menjelaskan kronologi pada pukul 03.00 tanggal 4 November, keduanya membobol kantor PT Pos Indonesia cabang Sinjai. Keduanya masuk ke kantor Pos dengan merusak gembok dan pintu.

“Mereka juga merusak CCTV kantor Pos dan mengambil barang-barang yang ada di kantor serta paket yang belum dikirimkan. Pihak Kantor Pos mengaku mengalami kerugian Rp30 juta,” ujarnya.

Usai beraksi di Sinjai, keduanya kembali beraksi keesokan harinya. Namun, kali ini Yacob dan Burhanuddin membobol Kantor Pos di Kabupaten Wajo.

“Keduanya masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci. Kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu serta menggergaji gembok tempat penyimpanan uang,” bebernya.

Dari aksinya itu, keduanya berhasil menggondol uang Rp 454.151.451. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil materai kira-kira senilai Rp60 juta, router jaringan wifi 1 dan modem kecil 1 buah.

“Sehingga kalau di total kerugian ditaksir sebesar Rp550 juta,” urainya.

Hasil dari pembobolan tersebut, dipakai untuk membeli mobil dan barang elektronik.

“Bahkan ada yang dipakai untuk pelunasan atas sebidang tanah perkebunan di Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah. Sementara Burhanuddin menerima jatah Rp60 juta,” kata dia.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui pelaku Burhanuddin adalah residivis. Burhanuddin pernah menjalani hukuman atas perkara pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di Lapas Polman, Sulbar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai untuk Penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Puluhan Pengungsi Rohingya Kembali Terdampar di Aceh

Next Post

Aparat Gabungan Bakar Arena Judi di Lumajang Usai Digerebek

Next Post
Aparat Gabungan Bakar Arena Judi di Lumajang Usai Digerebek

Aparat Gabungan Bakar Arena Judi di Lumajang Usai Digerebek

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?