Seorang pencuri mobil dengan modus menipu pengemudi perempuan. Modus ini selalu dipakai R untuk memperdaya wanita bermobil yang dia targetkan menjadi korbannya. Tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Kali ini aksinya gagal. R mengajak V (23) bertemu di sebuah penginapan di kawasan Medan Petisah.
“Dalam aksinya melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD dengan modus sesi dengan korban di media sosial (Medsos). Kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Senin (26/12).
Nasib kera R dimulai saat dia hendak bertemu dengan V pada Minggu (19/12) kemarin di salah satu penginapan di kawasan Medan Petisah. Setelah berbincang dan berbincang, pelaku mulai melancarkan aksinya. Saat korban berpamitan ingin ke kamar mandi hotel, dia buru-buru mengambil kunci mobil korban dan keluar gedung hotel.
“Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban,” ucapnya.
Sayangnya aksi R tak berjalan mulus kali. Polisi yang mendapatkan laporan segera mengejar R.
“Pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam tersingkir di Polrestabes Medan,” jelasnya.
Hasil interogasi, R mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama.
Saat ini, petugas masih mendalami korban pencurian korban yang dilakukan oleh pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Fathir. (sumber-Merdeka.com)