News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencurian Uang Rp 39,5 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
26 December 2022
in Crime, News
0
PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencurian Uang Rp 39,5 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Mujianto. Konglomerat sekaligus direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dinilai tidak terbukti bersalah oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan, dalam kasus korupsi tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan vonis bebas terhadap tuduhan tersebut.

“Membebaskan hukuman karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Immanuel di PN Medan, Jumat (23/12).

Bukan hanya itu, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak tanggungan. “Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Immanuel.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono mengajukan kasasi. “Kasasi Yang Mulia,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU. Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Mujianto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Selanjutnya, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet. Diduga terdapat tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam rangkaian pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. mengakibatkan ditemukannya tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Apes, Dua Jembret Dihajar Warga karena Motor Mogok Masuk Banjir di Pekanbaru

Next Post

Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita Rausan Juta di Sebuah Rumah di Kota Batam

Next Post
Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita Rausan Juta di Sebuah Rumah di Kota Batam

Terkait Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita Rausan Juta di Sebuah Rumah di Kota Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?