News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Besaran Tarif Pajak Karyawan Terbaru, Maksimal 35 Persen

Zai by Zai
27 December 2022
in National
0
Besaran Tarif Pajak Karyawan Terbaru, Maksimal 35 Persen
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP 55/2022 tersebut.

Untuk jumlah penghasilan karyawan yang dikenakan pajak di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya wajib lapor SPT.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: Karyawanpajakpajak karyawantarif pajak karyawan
Previous Post

Benarkah Pelaku Selingkuh Tak Akan Pernah Tobat? Ini Risetnya

Next Post

7 Minuman untuk Membersihkan Ginjal, Usir Racun dari Tubuh

Next Post
7 Minuman untuk Membersihkan Ginjal, Usir Racun dari Tubuh

7 Minuman untuk Membersihkan Ginjal, Usir Racun dari Tubuh

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?