Komisi Yudisial (KY) mendalami pola tindak pidana korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul sejumlah hakim di MA yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.
KY menyebut panitera pengganti dan pegawai di MA menjadi pintu masuk godaan suap jual beli perkara.
Melansir nasional.kompas.com, Anggota KY, Binziad Kadafi mengatakan, kesimpulan tersebut mengacu pada perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dalam kasus tersebut, hakim agung tidak berinteraksi langsung dengan penyuap. Transaksi dilakukan melalui pegawai MA yang menjembatani dengan panitera pengganti atau asisten hakim agung dan meneruskannya kepada hakim agung.
“Kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu (panitera pengganti dan pegawai MA) jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara,” kata Kadafi, Senin (26/12).
Kadafi mengungkapkan, KY menyoroti seleksi dan pengawasan asisten hakim agung, hakim yustisial yang menjadi panitera pengganti, dan pegawai MA.
Menurutnya, asisten hakim agung yang juga memiliki latar belakang seorang hakim memiliki posisi yang strategis. Mereka membantu hakim agung dalam menangani suatu perkara di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
“Saya rasa perlu kita bicarakan nanti dengan MA rekomendasi kebijakannya seperti apa untuk memastikan bawah mereka yang jabat sebagai asisten hakim agung,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kadafi mengaku saat ini KY tengah melakukan proses seleksi hakim agung. Berkaca dari perkara suap jual beli perkara di MA, pihaknya berkomitmen memperketat proses pemilihan hakim agung.
Menurutnya, KY akan sangat hati-hati dalam menelusuri jejak rekam dan integritas calon hakim agung. Nama-nama hakim yang terpilih nantinya akan diajukan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.
“Ada tahap penyusunan rekam jejak di sana. Kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu termasuk mengklarifikasi integritas rekam rekam jejak dari para calon hakim agung,” ujar Kadafi.
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.