Terdakwa utama pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, kasuanya digugurkan karena meninggal dunia. Sedangkan Tiga terdakwa pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, yakni Muh Asri, Sulaeman, dan Chaerul Akmal dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/12). Sementara Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, M Iqbal Asnan perkaranya digugurkan karena meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Wiriawan Batara Kencana, dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.
Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primer.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (primer), ” ujar Wiriawan Batara Kencana.
Wiriawan membacakan tuntutan Muh Asri menyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Asri dituntut 15 tahun penjara.
“Terdakwa Chaerul Akmal dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP,” kata dia.
Tak hanya Chaerul Akmal, Sulaeman juga dituntut hukuman yang sama. “Terdakwa Sulaiman juga dituntut 20 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP,” ucap dia.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sementara itu, perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan digugurkan. Hal tersebut dikarenakan, Iqbal Asnan telah meninggal dunia.
Satu Terdakwa Meninggal Dunia
Sebelumnya, Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan sempat mengalami sesak napas saat berada di tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar pada Jumat (16/12).
Iqbal Asnan yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang meninggal dunia dan dimakamkan di Pekuburan Islam Gowa, Minggu (18/12).
Kakak Iqbal Asnan, Indra Gunawan mengatakan jika adeknya tersebut meninggal dunia sekitar pukul 05.10 Wita, Minggu (18/12). Saat itu, Iqbal menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
“Almarhum dirawat di RS Bhayangkara sejak Jumat. Saat itu almarhum sempat sesak napas,” ujarnya kepada wartawan di rumah duka Jalan Beringin Makassar, Minggu (18/12).
Karena kondisi Iqbal Asnan yang drop, keluarga pun mengurus perizinan agar adeknya bisa keluar dari Rutan Makassar untuk dirawat di rumah sakit. Meski demikian, karena mepetnya waktu mengurus izin berobat sempat terkendala.
“Waktu itu kan hari Jumat, jam terakhir ngantor, mepet waktu. Alhamdulillah waktu itu masih sempat dan bisa dibawa ke RS Bhayangkara,” sebutnya.
Indra mengaku kondisi Iqbal sempat membaik saat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Bahkan, kata Indra, Iqbal sempat berkomunikasi dengan perawat dan juga keluarga.
“Kondisi almarhum kembali sesak napas usai makan. Adek saya yang menjaga langsung panggil perawat,” kata dia.
Saat itu, Iqbal sempat mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan. Meski demikian, Iqbal dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, penasihat hukum muh Iqbal Asnan, Abd Aziz mengatakan kondisi kesehatan almarhum sudah drop sejak sidang dengan agenda pemeriksaannya sebagai saksi mahkota. Bahkan, kata Aziz, pihak Rutan Makassar sudah menyarankan agar Iqbal dilalukan pembantaran ke rumah sakit.
“Habis sidang penyakit gulanya kambuh. Pak Iqbal saat itu memaksakan untuk tetap hadir dipersidangan agar kasusnya ini cepat selesai,” kata dia.
Aziz mengaku baru mengetahui kliennya meninggal dunia di RS Bhayangkara tadi pagi. Ia menyebut, keluarga Iqbal menyampaikan kepada dirinya. “Meninggal subuh tadi,” ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar Hambali menambahkan, kasus yang menjerat Muh Iqbal Asnan secara tidak langsung dinyatakan gugur. “Terdakwa yang dinyatakan meninggal dunia maka perkaranya dinyatakan gugur,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)