Ratusan pelaku kejahatan itu terjaring dalam Operasi Sikat Toba 2022 yang telah berlangsung selama 20 hari sejak 30 November hingga 20 Desember 2022. 405 pelaku kejahatan dari 346 kasus seperti pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi di Sumatera Utara (Sumut).
“Selama kurang lebih 20 hari digelarnya Operasi Sikat Toba, kami mengamankan pelaku kejahatan (curas, curat, dan curanmor) beserta penadahnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (27/12).
Tatan memaparkan para pelaku kejahatan tersebut yang paling banyak terjaring oleh petugas dari Polrestabes Medan yakni 108 kasus dengan 127 tersangka. Lalu diikuti Polres Labuhanbatu 44 kasus dengan 42 tersangka. Kemudian, Polres Pelabuhan Belawan 22 kasus dengan 21 tersangka.”Dalam operasi ini kami turut mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana curat, curas, dan curanmor supaya melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati untuk menjaga barang masing-masing. Untuk pengamanan kendaraan agar ditambah kunci ganda,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)