News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ahli Hukum Pidana Beberkan Pasal Penghapusan Pidana saat Persidangan Bharada E

Rizka by Rizka
28 December 2022
in Crime, News
0
Ahli Hukum Pidana Beberkan Pasal Penghapusan Pidana saat Persidangan Bharada E
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J kembali digelar dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan 3 ahli yang meringankan.

Melansir nasional.okezone.com, Ahli hukum pidana Albert Aries membeberkan pasal penghapusan pidana pada seseorang yang melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12).

Mengacu pada Bab III Buku I KUHP, Albert mengatakan, terdapat alasan yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana. Hal itu tercantum sejumlah pasal dalam KUHP.

“Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya,” tutur Albert, dalam perdisangan.

Kemudian, kata Albert, Pasal 48 yang menyebutkan bahwa seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat.

“Itu juga tidak dapat dipidana,” terangnya.

Selanjutnya Pasal 49, yang menerangkan terkait pembelaan untuk diri sendiri dari tindakan yang mengancam nyawa atau harta benda.

“Ketika seorang melakukan self defense pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesulilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” ucap Albert.

Selain itu, kata Albert, terdapat Pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapus pidana seseorang. Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

“Tidak dipidana orang yang melalukan suatu perbuatan tindak pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Albert dihadirkan sebagai saksi meringankan Bharada E. Ia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. Albert juga merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tags: ahli meringankanBrigadir JSidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Previous Post

Bos PT Wilmar Nabati Tuduh Pemerintah yang Sebabkan Minyak Langka

Next Post

KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Next Post
KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?