Kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak terus berklembang. Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AR, Direktur CV Samudra Chemical.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/12).
Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari keduanya. Polisi kini terus melakukan pencarian.
“Oleh karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” ujarnya.
Terkait dengan perkembangan kasus gagal ginjal akut, polisi mengaku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML,” sebutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kegiatan ini dilakukan pada 9 November 2022, di CV SC yang berada di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Bahwa penyidik bersama-sama dengan Puslabfor Bareskrim polri melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50% hingga 99%,” ungkapnya.
“Selanjutnya, melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait di tempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical (CV SC) berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kini, E berstatus DPO. (sumber-Merdeka.com)