News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Food

Maaf Starbucks, BPOM Tarik Peredaran 6 Varian Kopi Anda

Zai by Zai
28 December 2022
in Food
0
Maaf Starbucks, BPOM Tarik Peredaran 6 Varian Kopi Anda
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 23.753 produk pangan olahan tanpa izin edar yang berasal dari produk impor. Beberapa di antara produk tersebut adalah kopi kemasan saset merek Starbucks.
“Produk Starbucks saset yang disita ini berasal dari Turki. Ditemukan di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tanpa izin edar,” ungkap Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyebutkan, enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM karena tidak memiliki izin edar dari BPOM adalah Toffee Nut Latte, Caramel Latte, Vanilla Latte, White Mocha, Cafe Latte, dan Cappuccino. Masing-masing produk tersebut berukuran 23 gram.

BPOM menyatakan, produk Starbucks yang disita adalah produk Nestle-Starbucks dengan masa kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023 yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki.

“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini, kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” kata Penny saat menunjukkan deretan produk yang disita.

Penny mengatakan, seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar BPOM sehingga dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi suatu hal, seperti adanya indikasi kandungan berbahaya.

BPOM menyatakan, produk Starbucks yang disita adalah produk Nestle-Starbucks dengan masa kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023 yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki.

“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini, kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” kata Penny saat menunjukkan deretan produk yang disita.

Penny mengatakan, seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar BPOM sehingga dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi suatu hal, seperti adanya indikasi kandungan berbahaya.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: BPOMKopistarbucks
Previous Post

5 Mitos & Fakta Tampon, Benarkah Bisa Robek Selaput Dara?

Next Post

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Direktur CV Samudra Chemical Tersangka Baru

Next Post
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Direktur CV Samudra Chemical Tersangka Baru

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Direktur CV Samudra Chemical Tersangka Baru

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?