Bocah berinisial PS menjadi korban pencabulan oleh orang dekat yang tak lain tetangganya sendiri. Korban baru berusia 4 tahun 11 bulan kerap bermain ke rumah pelaku berinisial AC (54) di kawasan Sagulung. Sebab, pelaku AC kerap mencuri handphone untuk korban menonton YouTube di rumah pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan baik terhadap korban.
Kejadian terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang saat itu bermain di rumah terlapor dipanggil pelaku ke dapur. Saat itu korban diminta membuka celana dan korban menolaknya dengan alasan malu. Kemudian korban didudukkan dan melakukan hal tak senonoh.
Pencabulan ini terungkap di hari yang sama. Pelapor saat itu sedang bermain dengan korban, kemudian sang ibu memegang alat kelamin korban. Kemudian korban mengatakan kepada pelapor “mamak sama kaya oom”.
“Pelaku tidak ada melakukan bujuk rayu atau melakukan ancaman kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyomana Ananta membenarkan kasus tersebut, Rabu (28/12/2022).
Kasus pencabulan ini bisa dilakukan mediasi oleh perangkat RT/RW setempat. Bahkan tokoh masyarakat sempat menyebut pelaku dan korban. Namun, pelaku tidak mengakui dan mengelak.
“Setelah kami menerima laporkan orang tua korban dan mengumpulkan alat bukti pelaku langsung kami tangkap,” jelas Nyoman.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sumber-Batamtoday.com)