News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Meme Stupa, Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
29 December 2022
in Crime, News
0
Meme Stupa, Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Dalam perselisihan, majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting menilai, Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas Informasu dan Transaksi (ITE), dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa permusuhan atau perseteruan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Martin Ginting.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri A Mukti mengatakan akan merencanakan banding dalam tujuh hari ke depan.

Upaya banding dilakukan Jaksa karena ada sejumlah tuntuan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terkait pidana penjara dan denda yang telah dibacakan dalam tuntutan.

“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dianggap majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tunda dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan,” kata Tri

Sementara pihak kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dan akan berpikir-pikir atas putusan hakim.

“Karena penyesalan tidak dihadirkan secara offline, kami juga berbicara dulu dengan klien kami Roy Suryo,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepeda kedua belah pihak, yaitu JPU dan kuasa hukum pembelaan untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

2 Fakta Baru Katy Saunders yang Diduga Pacar Song Joong Ki

Next Post

Pendiri Mixue, Modal Awal 7 Juta Sekarang Ada 30.000 Gerai

Next Post
Pendiri Mixue, Modal Awal 7 Juta Sekarang Ada 30.000 Gerai

Pendiri Mixue, Modal Awal 7 Juta Sekarang Ada 30.000 Gerai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?