Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Dalam perselisihan, majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting menilai, Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas Informasu dan Transaksi (ITE), dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa permusuhan atau perseteruan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Martin Ginting.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri A Mukti mengatakan akan merencanakan banding dalam tujuh hari ke depan.
Upaya banding dilakukan Jaksa karena ada sejumlah tuntuan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terkait pidana penjara dan denda yang telah dibacakan dalam tuntutan.
“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dianggap majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tunda dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan,” kata Tri
Sementara pihak kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dan akan berpikir-pikir atas putusan hakim.
“Karena penyesalan tidak dihadirkan secara offline, kami juga berbicara dulu dengan klien kami Roy Suryo,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepeda kedua belah pihak, yaitu JPU dan kuasa hukum pembelaan untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya. (sumber-Batamtoday.com)