News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengeplang Pajak di Boyolali Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp 499 Juta

Almi Fitri by Almi Fitri
29 December 2022
in Crime, News
0
Pengeplang Pajak di Boyolali Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp 499 Juta
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim PPNS bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka P kepada Kejari Boyolali atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP),” ujar Slamet, Rabu (28/12).

Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Slamet, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Menurut dia, setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya.

Sehingga pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana.

“DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Slamet, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.

“Kita sebenarnya sudah melakukan langkah persuasif. Kita sudah imbau dan edukasi agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Tapi tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul,” katanya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Terkait Mafia Tanah, Kejagung Terima 641 Aduan

Next Post

Survei: 75% Karyawan Pernah Terlibat Hubungan Asmara Kantor

Next Post
Survei: 75% Karyawan Pernah Terlibat Hubungan Asmara Kantor

Survei: 75% Karyawan Pernah Terlibat Hubungan Asmara Kantor

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?