Berdasarkan laporan korban, Tujuh pelaku tawuran berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16), akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Neglasari.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan aksi tawuran tersebut, menyebabkan seorang pelaku lainnya berinisial LE (16), luka-luka. Tawuran terjadi di wilayah Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (25/12), sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16), mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” ungkap Kapolres Kamis (29/12).
Dia menerangkan saat peristiwa tawuran itu terjadi, korban LE, terjatuh dan terpeleset hingga akhirnya dikeroyok oleh kelompok lawan.
“Korban sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” jelas Zain.
Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang, telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RO. Dari keterangan RO, polisi menangkap enam pelaku lainnya.
“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” tegas Kapolres.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua sajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Berupa sebilah celurit ukuran besar, satu parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.
“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)