Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso Halim, diberhentikan usai ungkap adanya dugaan pungli yang dikeluhkan masyarakat di lingkungannya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elite tersebut.
Melansir megapolitan.kompas.com, pria yang kini menjadi mantan Ketua RW 016 Kompleks Pantai Mutiara itu mengungkapkan, dugaan pungli dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang sewa atas kantor keamanan dan kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Ada sewa menyewa di fasum-fasos di RW 016. Nah ini harus dibuka terang-benderang, jangan sampai ini jadi hal yang meresahkan warga,” ungkap Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
Warga, lanjut Santoso, telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo. Di periode kepemimpinan ketua RW sebelumnya, para warga rutin membayar sewa sebesar Rp 135 juta. Selama dia menjabat menjadi ketua RW, pungutan liar masih berlanjut.
“Jalur hijau yang ada di bagian timur seharusnya jadi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk warga,” kata Santoso.
“Tapi kenyataannya seperti itu, kami bangun kantor RW dipungutin Rp 135 juta, kami punya buktinya,” sambung dia.
Terkini, Santoso dan pengurus RW 016 Kompleks Pantai Mutiara telah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait dugaan pungli tersebut.
“Beliau (Heru Budi) responsif dengan meminta Inspektorat untuk menginvestigasi. Kebetulan saya sudah dipanggil oleh Inspektorat, kami menghadap dan memaparkan semuanya,” ucap Santoso.