Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melansir solopos.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
“Tidak masalah. Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi, Kamis (29/12).
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tulis petitum Ferdy Sambo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).