Sebanyak 12 perkara ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat selama tahum 2022.
“Tahun 2022, total penanganan perkara sebanyak 1.335 perkara, yang dihentikan melalui restorative justice sebanyak 12 perkara,” ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dilansir dari megapolitan.kompas.com, Jumat (30/12).
Ia menjelaskan, kasus-kasus yang diselesaikan secara RJ itu di antaranya ada yang merupakan tindak KDRT, kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi, dan lainnya. Namun atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.
“Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain,” jelas Lingga.
Ia mencontohkan, salah satunya yaitu kasus pencurian sepeda yang dilakukan Hermansyah. Ternyata, pelaku mencuri sepeda tersebut untuk dijadikan hadiah ulang tahun bagi anaknya yang berumur dua tahun yang sedang sakit.
“Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namun pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban, perbuatannya diketahui,” kata Lingga.
“Sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban,” lanjut dia.
Atas capaian tersebut, Kejari Jakarta Barat pun diganjar penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai terbaik I pelaksanaan restorative justice di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh insan adhyaksa dan terus melakukan kebaikan ke depannya,” ucap Lingga.