Tragis, Nafiah (52), warga Jalan Ekonomi RT 13 Loa Buah, Samarinda, Kalimantan Timur, tewas di tangan istrinya, SA (50), usai dihantam alu atau balok kayu ulin berkali-kali. Pemicunya SA kesal karena korban selingkuh dengan menantunya. Bahkan SA diancam pembunuhan korban.
Peristiwa nahas itu berawal dari berakhirnya pasangan suami istri itu sekitar pukul 02.00 Wita. Tiga jam kemudian terdengar suara teriakan dari dalam rumah. Peristiwa itu dilaporkan tetangganya ke personel Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah, Justan.
“Sekitar jam 6 pagi tadi, saya dikabarkan tetangga ada korban meninggal. Saya ke lokasi kejadian, benar ada korban sang suami sudah meninggal,” kata Justan ditemui di kantor FKPM Jalan Teratai, Loa Buah, Kamis (29/12).
Pelakunya adalah istri korban, SA. Dia mengaku menganiaya suaminya saat tidur hingga tewas menggunakan alu atau balok ulin. Pemicunya karena kesal karena selingkuh dengan mertua, dan diancam akan melakukan pembunuhan korban menggunakan parang.
Geger Penemuan Mayat Perempuan dengan Kabel Rol Terikat pada Leher di Denpasar
“Mungkin merasa terancam, jam 4 pagi menjadi korban dipukul dalam keadaan tidur,” ujar Justan menirukan wakil pelaku SA.
Alu dengan panjang sekitar 70 cm berikut parang dengan panjang sekitar 50 cm yang menurut pelaku SA menggunakan suaminya untuk mengancamnya berhasil diamankan.
“Bahkan menurutnya (pelaku SA) parang itu sudah diasah suaminya. Sekitar jam 7 atau jam 8 pagi, jenazah dibawa ke RSUD AW Syachranie Samarinda, dan pelaku kepolisian yang datang ke lokasi, ke Polsek Sungai Kunjang,” terang Justan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan peristiwa itu. Pemicunya korban menuduh pelaku selingkuh dengan seorang pria. Ary tidak merinci identitas pria yang dia sebutkan.
Peristiwa itu memang berawal dari peperangan sekitar pukul 02.00 Wita, setelah korban Nafiah membangunkan tidur istrinya, SA.
“Korban kemudian marah-marah dan ancam akan bunuh istrinya karena menuduhnya ada hubungan dengan pria lain,” kata Ary di Polsek Sungai Kunjang Jalan Jakarta , Kamis petang.
Diduga karena pukulan dan sakit hati, pelaku SA lantas mengambil alu yang terbuat dari kayu dan memukulkannya kepada korban saat tidur.
“Lebih dari 10 pukulan. Kita akan melihat lagi luka di tubuh korban dari hasil otopsi. Kalau ditanyakan lagi kepada yang bersangkutan (pelaku SA), mungkin (memukulkan) ke seluruh bagian tubuh korban,” ujar Ary.
Korban Nafiah tewas seketika di atas tilam tempat tidurnya. Di bagian wajah dan kepalanya ditemukan banyak luka memar dan robek. “Tersangka mengakuinya dan itu dilakukan di luar kontrol. Jadi benar, itu dilakukan saat korban sedang tidur,” tambah Ary.
Peristiwa itu akhirnya sampai ke petugas Polsek Sungai Kunjang, yang kemudian membawa pelaku SA ke Polsek. Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa bantal tidur korban yang berlumuran darah, sarung, tilam tidur korban serta alu yang terbuat dari kayu ulin.
Pelaku SA ditetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang Subsidair Pembunuhan Berencana pasal 338 tentang Penganiayaan berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Dia dijebloskan ke penjara Polsek Sungai Kunjang.
“Penyidik Polsek Sungai Kunjang masih mendalami keterangannya untuk mengetahui rangkaian motifnya menghabisi nyawa suaminya,” tutup Ary Fadli. (sumber-Merdeka.com)